Bripka Madih,anggota Provos Polsek Jatinegara memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Madih diperiksa atas laporan warga di Jatiwarna, Kota Bekasi, terkait dugaan penyerobotan lahan.
“Jadi tadi kami sejak jam 11 pagi telah berada di ruang penyidik untuk diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan laporan daripada Victor Sihaloho. Adapun dugaan laporan dari Victor Sihaloho itu terkait dengan pasal 167 KUHP itu memasuki pekarangan orang tanpa hak,” kata Kuasa Hukum Bripka Madih, Charles Situmorang di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (1/3/2023).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, kata dia, Bripka Madih dicecar sebanyak 31 pertanyaan. Bripka Madih, lanjut dia, menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan kooperatif.
“Dan klien kami telah menerangkan secara jelas, terang dan gamblang kronologis daripada asal usul tanah tersebut,” ucapnya.
Charles mengakui bahwa kliennya membenarkan telah terjadi jual beli tanah antara orang tua Bripka Madih dengan Victor. Namun, kata dia, luas yang dikuasai oleh pelapor tidak sesuai.
“Klien kami mengklarifikasi kepada penyidik, bahwa luas yang dimiliki atau yang saat ini dikuasai oleh saudara bapak Viktor Sihaloho selaku pelapor tidak sesuai,” ucapnya.
“Bapak Victor mendalilkan bahwa berdasarkan AJB mereka memiliki tanah 100 meter persegi. Namun silahkan kita ukur karena pada saat jual beli tahun 90-an itu, belum ada Jalan Bulak Tinggi Raya, masih gang, jalan setapak, hari ini sudah menjadi jalan raya ada pelebaran gitu loh. Kalau hari ini tanahnya masih 100 meter persegi, berarti tanah klien kami dikuasai gitu. Diambillah, diserobot gitu, itulah yang tadi kami jelaskan,” terangnya.
Pihak Bripka Madih membantah bahwa pelang yang dipasang berada di tanah warga. Madih mengklaim pelang dipasang di tanah miliknya.
“Berdasarkan data dan bukti-bukti itu bukan tanahnya Victor Sihaloho dan warga di sana itu. (Milik Bripka Madih) Iya. Karena itu kan satu hamparan di girik C 191,” tuturnya.
Baca selanjutnya: laporan warga soal Bripka Madih