Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengadakan pertemuan dengan pegawai KPK hari ini. Dewas mengingatkan pentingnya menjaga kode etik bagi seluruh insan lembaga antirasuah tersebut.
Pertemuan itu digelar di Auditorium Randi Yusuf Gedung ACLC KPK pada Rabu (1/2/2023). Dewas menilai kode etik KPK mengikat semua elemen di KPK mulai dari pimpinan hingga pegawai.
Dewas KPK mengingatkan soal besarnya kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Kewenangan besar dinilai harus diimbangi dengan ketaatan dalam mematuhi kode etik.
“KPK memiliki sebuah kewenangan yang luar biasa untuk pemberantasan korupsi, sehingga kita diharapkan punya kontrol. Kode etik dan kode perilaku inilah yang bisa mengontrol insan komisi agar memiliki batasan dan bergerak sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” kata anggota Dewas KPK Harjono dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Harjono mengatakan kode etik KPK terdiri dari sikap integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, hingga kepemimpinan. Nilai-nilai itu, kata Harjono, bukan hanya ditaati sebagai kode etik semata, namun harus menjadi gaya hidup bagi seluruh pimpinan dan pegawai KPK.
“Integritas mempunyai peran yang sangat penting. Poin ini bisa menjadi pilar bagi KPK. Sebab ketika kita melakukan suatu keadilan dengan integritas yang tinggi, maka nilai lain akan mengikuti. Jika kita memiliki integritas, kita tidak perlu lagi diawasi oleh orang lain. Karena perilaku, norma, pola pikir, yang kita lakukan itu selaras dan tidak menyimpang,” jelasnya.
“Orang bisa memiliki jabatan tinggi, tapi mungkin nilai kepemimpinannya belum terpenuhi. Sehingga kepemimpinan bukan hanya milik si pemimpin tapi bisa lahir tanpa jabatan,” tambahnya.
Harjono mengatakan Dewas pun tidak segan memberikan sanksi kepada pimpinan atau pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik. Aturan pemberian sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Harapannya penerapan kode etik dan kode perilaku ini bisa menjaga citra, harkat, martabat, serta kepercayaan masyarakat pada KPK dalam amanat pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
(ygs/isa)