Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati (54) pukul 10.00 WIB pagi ini. Rekonstruksi digelar di Markas Polda Metro Jaya.
Tersangka pemutilasi Angela, M Ecky Listiantho (34) akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Ada 60 adegan yang akan direka ulang.
“(Rekonstruksi) 60 adegan. Ecky bakal hadir, saksi-saksi, keluarga korban hadir. Rekonstruksi sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2012, Pasal 68,” ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/2).
Seperti diketahui, jasad Angela dimutilasi ditemukan di sebuah kontrakan di Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu bersamaan ketika tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencari orang hilang atas nama M Ecky Listiantho. Jasad Angela disimpan dalam 2 boks kontainer plastik dan kantong sampah.
Belakangan terungkap ternyata Ecky yang telah membunuh dan memutilasi Angela. Awalnya, Ecky mengaku membunuh Angela pada 2021, tetapi fakta baru terungkap Ecky membunuh Angela pada 2019 sejak Angela dilaporkan hilang di Polda Jawa Barat.
Fakta lainnya terungkap, Ecky ternyata memutilasi Angela di apartemen miliknya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ecky tega membunuh Angela karena ingin menguasai hartanya.
Jasad Angela sempat disimpan selama satu bulan di apartemen usai dimutilasi. Setelah itu, Ecky memindahkannya ke 2 tempat yang terakhir di Bekasi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….