Seorang wanita bernama Yuliantika mengalami lumpuh usai menjalani operasi caesar di salah satu rumah sakit (RS) di Ciputat, Tangerang Selatan. Pihak Yuliantika menduga ada malpraktik di RS tersebut.
Akhirnya, Yuliantika melalui kuasa hukumnya mengadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin RS tersebut ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). kuasa hukum Yuliantika dari Kantor Hukum dan Hak Asasi Lokataru, Sri Suparyati, mengatakan aduan ini merupakan yang kedua kalinya.
Aduan pertama, disampaikan pada tahun 2020. Saat itu pihak RS langsung merespons dan siap bertanggung jawab.
Tetapi hingga kini pihak RS tak juga merealisasikan pertanggung jawabannya itu. Kondisi Yuliantika pun kian parah.
“Kami dari Lokataru, bermaksud datang hari ini untuk melaporkan adanya dugaan malpraktik dan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh dokter di salah satu rumahsakit di Ciputat,” kata Sri Suparyati, saat ditemui di kantor Kemenkes RI, Kamis (2/3/2023).
Pihak Yuliantika kini tinggal menunggu respons Kemenkes untuk memfasilitasi mediasi dengan pihak RS tersebut.
Kesehatan Memburuk
Kondisi kesehatan Yuliantika saat ini disebut semakin memburuk. Ia hanya bisa berbaring dan tidak bisa mengurus bayinya sejak lahir tiga tahun lalu. Ia juga sudah tidak bisa melayani suaminya.
“Kemarin saya terakhir ketemu. Kondisinya saat ini ada timbul penyakit-penyakit baru, seperti lubang di punggung, kemudian ada penyakit lain muncul seperti ginjal dan lain-lain, karena kan terlalu lama tiduran selama 3 tahun. Dia nggak bisa ke mana-mana. Jadi selama ini dirawat di rumah, biaya pribadi dan lain lain,” kata anggota tim kuasa hukum Lokataru lainnya, Tomy Ramdhani.
Dugaan Pelanggaran Disiplin
Kuasa hukum Yuliantika, Sri Suparyati, mengungkapkan telah terjadi pelanggaran disiplin karena pemberian 12 suntikan anestesi terhadap Yuliantika. Hal itu, menurut Sri, terungkap dari salinan putusan Majelis Disiplin Kehormatan Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Dalam salinan putusan MKDKI yang diterima detikcom melalui Sri Suparyati, disebutkan bahwa pihak Teradu dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin karena memberikan anestesi berulang kali.
“Menyatakan terhadap Pokok Pengaduan Pertama tentang penyuntikan anestesi spinal berulang kali oleh Teradu kepada Pasien ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi yang dimuat dalam Berita Negara RI Tahun 2012 Nomor 304,” bunyi amar putusan MKDKI seperti dilihat detikcom.
Hakim MKDKI kemudian memberi sanksi berupa peringatan tertulis.
“Menjatuhkan sanksi kepada Teradu atas pokok pengaduan pertama berupa peringatan tertulis,” bunyi amar putusan MKDI.
Dalam salinan amar putusan itu, MKDI menyatakan kelumpuhan yang dialami Yuliantika tidak secara sah dan meyakinkan terjadi akibat suntikan berkali-kali. Oleh karena itu, MKDKI menyebutkan tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Teradu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..