Menko Polhukam Mahfud Md turut menyoroti kasus Cristalino David Ozora Latumahina atau David (17) yang dianiaya anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Santriyo (20). Mahfud Md mendesak polisi untuk menjerat Mario Dandy dengan pasal penganiayaan berat atas aksi brutalnya itu.
Hal ini diungkapkan Mahfud Md di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, seusai menjenguk David, pada Selasa (28/2). Mahfud Md menilai polisi perlu menjerat Mario Dandy dengan pasal yang lebih berat sebagai efek jera.
Mario Dandy Satrio sendiri saat ini dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
Sementara itu, Shane Lukas Rotua (19) teman Mario Dandy, yang juga tersangka di kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, David dirawat di rumah sakit usai dianiaya secara brutal. David mengalami koma akibat penganiayaan Mario Dandy ini.
Mahfud Minta Polisi Terapkan Pasal Lebih Berat
Mahfud Md meminta polisi menerapkan 2 pasal penganiayaan berat, yakni 354 KUHP dan 355 KUHP. Menurut Mahfud, kedua pasal tersebut dirasa lebih pantas bagi pelaku dan adil bagi korban.
“Oleh sebab itu, dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP),” kata Mahfud.
Berikut ini bunyi Pasal 354 KUHP dan 355 KUHP
Bunyi Pasal 354 KUHP:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun
Bunyi Pasal 355 KUHP:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap David (17). (Foto: Istimewa)
|
Saat ini, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Adapun Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:
Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dengan demikian, berdasarkan pasal tersebut, Shane terancam pidana 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan berat.