Polisi meningkatkan status perempuan berinisial AG (15) dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17) menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.
“Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena ini melibatkan anak,” lanjut Hengki.
Hengki mengatakan pihaknya meningkatkan status AG menjadi pelaku ini setelah diperoleh fakta-fakta baru. Semula, para pelaku yang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) tidak mengakui keterlibatannya.
“Fakta hukum dari chat, video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru,” katanya.
Status AG Jadi Pelaku
Status perempuan AG diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebelumnya, dia disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi tetapi kini meningkat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.
“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Baca selanjutnya: bunyi pasal-pasal yang dijeratkan ke AG….