Jakarta –
Anggota Komisi X DPR RI F-PDIP Andreas Hugo Pareira menilai kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA di NTT tak memiliki alasan yang kuat. Andreas mengkritik kebijakan yang dibuat Gubernur NTT Viktor Laiskodat tersebut.
“Kebijakan ini tidak punya cukup kuat dan jelas alasannya, untuk mengubah awal jam belajar siswa SMA/SMK menjadi jam 5 pagi. Jangan suatu kebijakan dibuat hanya atas dasar feeling dan selera pembuat kebijakan,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Andreas yang daerah pemilihannya (dapil) NTT meminta Pemprov NTT mengkaji ulang kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA. Sebab menurutnya kebijakan pendidikan tak bisa asal coba.
“Jangan jadikan siswa/i kita menjadi ‘kelinci percobaan’. Sebaiknya Dinas Pendidikan Provinsi mengkaji ulang kebijakan ini,” ujarnya.
Anggota DPR bidang komisi pendidikan ini mengatakan di NTT sudah ramai penolakan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA. Penolakan itu berasal dari para guru hingga orang tua siswa/i.
“Saya lagi di dapil, di Flores. Di daerah ramai penolakan dari sekolah, para guru dan orang tua siswa terhadap kebijakan ini,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi sebelumnya menolak rekomendasi Komisi V DPRD NTT yang meminta agar aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita ditunda. Pemprov mengaku telah memutuskan mengundur jam masuk sekolah dari sebelumnya pukul 05.00 Wita.
“Kami tetap jalankan terus, karena itu keputusan politik,” ujar Linus diwawancarai detikBali setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTT, seperti dilansir detikBali, Rabu (1/3).
Dia menegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat dan resmi memberlakukan kebijakan itu berjalan di 10 sekolah tingkat XII atau SMU/SMK.
“Kami tidak menolak (rekomendasi Komisi V DPRD), tapi kami tetap jalankan agar ada ruang penelitian dan aturan resminya sudah beredar luas,” tuturnya sambil naik ke mobilnya.
(rfs/knv)