Botol minuman keras (miras) ditemukan di dalam mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan Mario Dandy Satrio (20) dkk saat menganiaya Cristalino David Ozora (17). Polisi mengungkapkan bahwa botol miras itu ada di dalam mobil jauh sebelum Mario Dandy menganiaya David.
“Terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP. Ini menurut pengakuan (tersangka),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Meski demikian, Hengki mengaku akan terus mendalaminya.
“Tentu saja akan kami terus dalami,” jelasnya.
Pantauan detikcom di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023), pukul 16.27 WIB, Rubicon milik Mario terparkir di halaman belakang Polres Metro Jaksel. Dalam mobil itu, tampak satu botol miras yang diletakkan di dashboard tengah mobil.
Pengacara Shane Lukas Rotua (19), tersangka kedua di kasus penganiayaan tersebut, Happy SP Sihombing, mengatakan kliennya tak berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian penganiayaan tersebut. Dia menuturkan botol miras itu bukan milik Shane.
“Tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol,” kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
“Karena dia disuruh Mario, dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau ada di situ ada minuman atau apa ya,” tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….