Jakarta –
Polisi mengungkapkan adanya rekayasa di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20). Para saksi disetir seolah-olah terjadi perkelahian antara Dandy dengan David, padahal kenyataannya tidak ada.
“Awalnya mereka dari keterangan saksi-saksi ini disetir seolah terjadi perkelahian. Tapi begitu dilihat dari alat bukti yang lain, tidak bisa bohong lagi,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki Haryadi menjelaskan penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19) serta saksi-saksi pada Rabu (1/3). Dalam pemeriksaan terakhir itu terjadi perubahan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Jadi begini, terakhir kami adakan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan juga saksi itu adalah kemarin. Jadi BAP yang awal terjadi perubahan sangat signifikan dan ini kita identikan dengan bukti chat WA dan sebagainya,” kata Hengki.
Pada BAP awal, para tersangka memberikan keterangan adanya perkelahian antara korban dengan tersangka. Namun, dari alat bukti digital ditemukan bahwa para tersangka sudah merekayasa keterangannya sejak awal.
“Ternyata dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul. Nah kemudian dari bukti digital kami juga bisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal,” tutur Hengki.
Hengki menjelaskan perubahan BAP dari semula ada narasi ‘perkelahian’ menjadi ‘penganiayaan’ ini terungkap adalam proses penyidikan yang berkesinambungan. Fakta-fakta baru yang diperoleh penyidik mengungkapkan adanya penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada korban David.
“Oleh karenanya, kami sampaikan tadi mengapa kami ini berkesinambungan, karena kami menemukan fakta-fakta baru dan proses digital forensik itu tidak sebentar, butuh proses yang memakan waktu cukup lama. Baik itu lewat HP, lewat CCTV dan lain sebagainya. Setelah kami temukan fakta itu dan kami lakukan pemeriksaan ternyata terjadi perubahan yang signifikan,” bebernya.
Perubahan signifikan yang dimaksud adalah perubahan pada konstruksi pasal dan perubahan status AG dari semula sebagai saksi meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
(mei/mei)