KSP Dukung KPU Tetap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal


Jakarta

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ikut angkat bicara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. KSP berkomitmen mendukung KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal.

“Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Jaleswari menuturkan, Pemilu merupakan agenda konstitusi yang harus didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Karena itu, lanjutnya, Pemerintah akan terus mendukung pelaksanaan tahapan pemilu.

“Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU,” tuturnya.

Jaleswari juga meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi putusan PN Jakpus ini. Dia meyakini KPU akan mengambil langkah terbaik atas putusan tersebut.

“Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya,” ujar Jaleswari.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.