Polisi meningkatkan status perempuan AG (15) sebagai pelaku anak, sekaligus menambahkan pasal lebih berat kepada tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19) di kasus penganiayaan David (17). Merespons hal ini, kuasa hukum David mengapresiasi polisi.
Advokat LBH GP Ansor Muhammad Hamzah selaku kuasa hukum David mengapresiasi polisi yang telah menelaah bukti-bukti sehingga menambahkan pasal bagi Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Kami mengapresiasi penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya yang telah menelaah bukti-bukti dan fakta-fakta, sehingga dapat ditemukan fakta bahwa penganiayaan ini direncanakan. Oleh karena itu pasal yang dikenakan terhadap pelaku ditambah,” kata saat dihubungi detikcom, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, penambahan pasal terhadap Mario Dandy dan Shane sudah pasti berdasarkan alat bukti yang ada.
“Penyidik menambahkan pasal tersebut pastilah berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dari bukti-bukti yang telah diperiksa,” imbuhnya.
Pasal ke Mario dan Shane Diperberat
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
“Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini typus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
“Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta baru bukti chat WA, video di HP. Kemudian perlu kami jelaskan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang di sekitar TKP tersebut,” lanjut Hengki.
Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru. Di samping itu pula, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
“Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: pasal baru bagi Shane….
Simak Video ‘Buntut Kasus David: AG Ditetapkan Pelaku-Mario Terancam 12 Tahun Bui’: