Polri Jelaskan Alasan Sidang Etik Irjen Teddy Digelar Usai Proses Pidana


Jakarta

Polri menjelaskan alasan belum menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang kini menjadi terdakwa kasus narkoba. Polri mengatakan setiap kasus memiliki karakteristik sendiri sehingga tak bisa disamakan.

“Beda case-nya, jadi antara case TM (Teddy Minahasa) dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Nggak bisa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditanya mengapa Sambo disidang etik lebih dulu sebelum proses pidana sementara Teddy berbeda, Jumat (3/3/2023).

Dedi mengatakan Irjen Teddy disidang etik setelah sidang pidananya selesai. Dia menyebut kewenangan tersebut berada di tangan hakim komisi etik Polri.

“Tidak usah terlalu detail, kalau detail ngapain itu kewenangan hakim komisi, hakim komisi itu rapat dulu sebelum melaksanakan proses persidangan. Nanti menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer begitu selesai langsung diumumkan oleh Pak Karo,” ujarnya.

“Iya, jadi tidak bisa apple to apple, setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis, sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka,” tambahnya.

Teddy Minahasa telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2). Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing),” kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(azh/haf)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.