Jakarta –
Perempuan berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David (17). Pihak kuasa hukum saat ini sedang berupaya memberikan penjelasan kepada AG soal status barunya itu.
“Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, saat dihubungi detikcom Jumat (3/3/2023).
Ditambahkan oleh Mangatta, saat ini AG masih dalam pendampingan psikolog independen.
“AG sedang dalam pendampingan Psikolog Independen Dyah Ayu Kartika Paramita,” jelasnya.
Status AG sebagai Pelaku Anak
Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David. Status perempuan berinisial A alias AG (15) kini naik jadi pelaku.
“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki juga mengungkap adanya fakta hukum baru dalam kasus tersebut. Sejumlah bukti baru juga ditemukan polisi dalam kasus ini.
“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru,” kata Hengki.
“Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui,” katanya.
Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Simak Video ‘Yang Menyeret AG Pacar Mario Jadi Pelaku: Chat WA-CCTV:
(mea/dhn)