Bagaimana status AG pacar Mario Dandy? AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo (20) disebut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina atau David (17). Kini, polisi sudah memperbarui status AG dalam kasus tersebut.
Lantas, apakah AG juga termasuk pelaku penganiayaan seperti Mario Dandy? Berikut penjelasan lengkapnya.
Polisi telah menetapkan status baru bagi AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo (20). AG yang semula berstatus sebagai saksi anak atau anak yang berhadapan dengan hukum kini berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Kombes Hengki Haryadi mengatakan peningkatan status AG di kasus Mario Dandy ini didasari atas temuan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup. Peningkatan status AG dilakukan setelah polisi melakukan tahapan mekanisme gelar perkara dengan mengundang sejumlah ahli.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyidikan secara berkesinambungan. Hingga Kamis (2/3/2023), penyidik meningkatkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Polisi memperbarui status AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina. AG dinyatakan sebagai pelaku seperti Mario Dandy. (Foto: Istimewa)
|
Bukti Keterlibatan AG
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Mario Dandy. Polisi juga melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.
“Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP,” ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023)
Selain itu, penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari CCTV inilah terekam peranan para tersangka dan juga saksi-saksi yang ada di TKP.
“Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” kata Hengki.
Status AG pacar Mario Dandy adalah pelaku penganiayaan. Baca berita di halaman selanjutnya.