Enam orang terdakwa perusakan atau pemindahan isi DVR CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Dari enam orang terdakwa, cuma dua orang yang mengajukan banding.
Dua orang yang mengajukan banding itu ialah mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan. Agus divonis 2 tahun penjara, sementara Hendra divonis 3 tahun penjara.
“Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding,” ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Agus dan Hendra divonis bersalah dalam pemindahan isi DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang menghadap rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Rumah dinas Sambo itu merupakan TKP tewasnya Yosua pada 8 Juli 2022 yang awalnya disebut sebagai peristiwa tembak menembak.
Hendra dan Agus dinyatakan bersalah melakukan pemindahan informasi milik publik berupa rekaman CCTV secara tanpa hak dan melawan hukum. Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis hakim yang menyatakan mereka bersalah dalam tindak pidana membuat terganggunya sistem elektronik.
“Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin tidak banding,” katanya.
Berikut vonis dan pertimbangan hakim untuk para terdakwa:
Vonis Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, secara tanpa hak dan melanggar hukum. Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya. Hendra juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan Agus Nurpatria
Agus Nurpatria juga dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat memindahkan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua secara tanpa hak dan melanggar hukum. Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.