PRAMUKANEWS — Pemberhentian Kak Rapin Mudiardjo, Andalan Nasional Geraka Pramuka di penghujung masa baktinya berlanjut dengan cerita baru.
Usai Kak Rapin menyampaikan jawaban atas pemberhentiannya dan memberikan masukan terhadap proses dari Pergantian Antar Waktu, bukannya mendapat jawaban, namun langsung didepak keluar dari group WhatsApp Kwartir Nasional pada Sabtu (04/03/2023) siang.
Kak Rapin dikeluarkan oleh rekan seperjuangannya di Andalan Nasional yang menjadi salah satu admin dalam group tersebut. Sangat disayangkan, belum ada komentar atas masukannya, Kak Rapin dikeluarkan dari group oleh sang rekan atas desakan dari pimpinan.
Dari informasi yang terhimpun, Kak Rapin langsung mendapatkan telfon dari sang rekan yang mengeluarkannya di group WhatsApp yang sudah ada sejak awal masa kepengurusan Kwarnas tersebut kurang lebih lima tahun silam.
Dalam telfon, permintaan maaf dari sang rekan dari ujung telfon terdengar dan menyampaikan bahwa ia terpaksa melakukan hal tersebut karena ada desakan dari pimpinan Kwarnas.
Sebelumnya Kak Rapin menyampaikan pandangannya terkait dengan prosedur dan proses Pergantian Antar Waktu dari perspektif hukum yang ia pelajari. Ia menyatakan bahwa ada kesalahan hukum yang sangat fatal dalam proses Pergantian Antar Waktu tersebut.
Secara ringkas, Kak Rapin menyampaikan bahwa Keputusan Kwartir Nasional Nomor 25/Tahun 2023 Tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018 – 2023 TIDAK DAPAT dijadikan dasar untuk mengakhiri (mencabut/menghapus/mengganti) statusnya dan yang lainnya yang di PAW sebagai Andalan Nasional.
Diketahui bahwa ada 3 Andalan Nasional, yaitu Kak Rapin Mudiarjo, Kak Untung Widyanto, dan Kak Roberto Pramudya Sidauruk yang diberhentikan dari kepengurusan Kwarnas melalui Surat Keputusan nomor 25 Tahun 2023 tertanggal 27 Februari 2023.