Jakarta –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti segera disidang. Rencananya penyerahan tahap II barang bukti dan tersangka besok.
“Terkait Haris Azhar dan Fatia, besok rencananya akan dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah kepada detikcom, Minggu (5/3/2023).
Ade mengatakan penyerahan tahap II akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kendati demikian, Ade belum memerinci waktunya.
“Rencananya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jamnya masih tentatif, menyesuaikan penyidik. Prinsipnya kita siap,” kata Ade.
Polda Metro Konfirmasi Berkas P21
Polda Metro Jaya membenarkan jika berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah lengkap atau P21. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” ungkap Trunoyudo saat dimintai konfirmasi.
Kasus ‘Lord Luhut’ Dinyatakan Lengkap
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyatakan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka lengkap atau P21. Selanjutnya polisi akan menyerahkan tahap II tersangka Haris dan Fatia ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Saya sampaikan secara formil firm itu betul P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah saat dihubungi detikcom, Senin (20/2/2023).
Seperti diketahui, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.
Ade mengatakan saat ini pihak Kejati DKI Jakarta menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kasus itu ke Kejati DKI. Namun dia menyerahkan kapan waktu pelimpahannya ke penyidik.
“Untuk tahap 2 kita serahkan ke teman-teman penyidik kapan mau siap. Yang pasti itu sudah P21, artinya berkas sudah layak untuk di lanjutkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
(whn/knv)