Jakarta –
PDIP DKI Jakarta mengungkit Izin Mendirikan Banguan (IMB) era Anies Baswedan terkait permukiman yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Anggota DPRD DKI Fraksi PKS, Abdul Azis yakin status tanah yang dikeluarkan IMB oleh Anies sudah jelas.
“Seorang gubernur nggak serta merta bisa mengeluarkan IMB tanpa ada nya penelusuran dari sisi hukum, dari sisi sejarah tanahnya dan sebagainya. Dan saya yakin sekali kalau Pak Anies mengeluarkan IMB ya memang tanah itu statusnya jelas. Adapun yang selama ini di luar itu kan masalah kebijakan masalah safety safety-nya,” kata Abdul Azis kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).
“Tapi kalau sudah keluarkan IMB dan sudah bisa dibangun, saya kira ya memang itu kawasan pemukiman yang sudah fix, sudah resmi yang sudah ditelusuri asal-usulnya,” lanjutnya.
Abdul Azis mempertanyakan mengapa Pertamina tidak bertindak jika lahan yang diterbitkan IMB itu berada di buffer zone atau daerah penyangga depo. Justru kata Abdul Azis, jika tidak diterbitkan IMB maka warga akan mendirikan bangunan secara liar dan tak beraturan.
“Problem kota kan apabila dari awal kalau menang tanah itu buffer zone, seharusnya Pertamina menjaganya, jangan sampai dihuni oleh orang. Tapi kalau sudah dibiarkan, ini kan sudah dari tahun 70 depo itu kan terus apa yang sudah dilakukan Pertamina untuk mengatur buffer zone itu. Kita juga nggak bisa, penduduk yang sudah banyak di situ turun temurun di situ, kalau nggak punya IMB kan malah mereka membangun sembarangan tanpa ada tata kota. Dengan IMB justru diatur. Saya kira diterbitkan IMB justru untuk mengatur agar tidak menjadi kawasan kumuh yang crowded dan di IMB ini ada aturannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Azis mempertanyakan tanggung jawab Pertamina atas insiden kebakaran yang menewaskan belasan orang dan puluhan lainnya luka-luka. Dia meminta Pertamina melakukan investigasi.
“Yang harus dipersoalkan sekarang bagaimana pertanggungjawaban Pertamina terkait kejadian itu. Ini pastikan ada kelalaian ga mungkin ga ada kelalaian dan harus diinvestigasi kenapa siapa yang salah, apa yang salah apakah SOP nya sudah dilakukan apa belum. Kan perlu diselidiki ini penting menyangkut nyawa manusia,” imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak mengungkit IMB era eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permukiman yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Dia menyebut tidak boleh ada pemukiman dalam jarak tertentu dari depo.
“Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi Izin Mendirikan Bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan,” kata Gilbert dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/3/2023).
Seharusnya, menurut Gilbert, warga sekitar Depo Pertamina Plumpang direlokasi untuk keamanan dan keselamatan. Namun, berdasarkan catatan, Anies mengeluarkan IMB di permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakut, pada tahun 2021.
“Saat ini dengan adanya korban kebakaran, sepatutnya warga direlokasi agar terhindar dari musibah yang berulang di kemudian hari,” ujar Kepala Badiklatda PDIP DKI itu.
IMB yang dikeluarkan era Anies, kata Gilbert, untuk memenuhi janji kampanye Anies saat Pilgub DKI Jakarta 2017. Sementara di sisi lain IMB dinilai menabrak aturan.
“Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit, karena terlihat lebih mementingkan terpilih jadi gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang,” ucap Gilbert.
(dek/eva)