Polisi telah menemukan bukti keterlibatan perempuan A alias AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20). Polisi pun meningkatkan status pacar tersangka Mario Dandy itu menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Dirangkum detikcom, Minggu (5/3/2023), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan peningkatan status AG dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan mengundang sejumlah ahli. Hengki menyebut peningkatan status AG didasarkan temuan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup.
Sejak kasus itu ditangani mulai tingkat Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga akhirnya kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, penyidikan dilakukan secara berkesinambungan. Hingga kemudian, pada Kamis (2/3) lalu, penyidik meningkatkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya,” ujar .Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Hengki memastikan penyidik akan tetap memperhatikan penanganan kasus yang dihadapi AG yang secara formil diatur Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan secara materil diatur Undang-Undang Perlindungan Anak.
AG sebelumnya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi, namun kini meningkat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum adalah istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.
AG Tak Ditahan Polisi
AG tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku anak. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan masalah penahanan anak sebagai pelaku mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
“Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah,” kata Hengki.
Ahli pidana anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA), Ahmad Sofian, mengatakan penyidik wajib memedomani UU Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam hal boleh atau tidaknya melakukan penahanan. Dalam hal berkaitan dengan pelaku anak atau saksi anak, ada beberapa ketentuan yang mengatur masalah hukuman ini.
“Tapi kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak. Kalau keluarga korban pengen restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya,” kata dia.
“Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya,” tambahnya.
Bukti Keterlibatan AG
Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Mario Dandy ini. Polisi juga melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.
“Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP,” ujar Hengki.
Selain itu, penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari CCTV inilah tergambar peranan para tersangka dan juga saksi-saksi yang ada di TKP.
“Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” katanya.
Jeratan pasal bagi AG. Baca di halaman berikutnya>>