Jakarta –
Warga Tanah Merah, Kelurahan Rawabadak Selatan, Koja, Jakut mendapat IMB sementara dari Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI. Seperti apa isinya?
IMB kawasan untuk warga Tanah Merah ini jadi sorotan usai diungkit PDIP DKI pascakebakaran Depo Pertamina Plumpang. Pemprov DKI Jakarta menerangkan penerbitan IMB itu untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga sekitar.
“Untuk IMB yang pernah diberikan oleh PT itu kan sebenarnya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana itu bisa terpenuhi. Misalnya air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan kan gitu, untuk mobilitas ekonomi,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko, kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Dilihat detikcom, isi IMB era Anies itu diterbitkan tahun 2021 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Salah seorang warga RT 12 RW 09, Sunanti membenarkan menerima IMB kawasan tersebut.
“Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang izin mendirikan bangunan (IMB) sementara di kawasan Kampung Tanah Merah RT 010 RW 009 Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara,” demikian isi IMB tersebut.
Dalam IMB itu juga diterangkan pemberian IMB Sementara untuk penataan kampun dan masyarakat. IMB untuk warga Kampung Tanah Merah RT 010 RW 009 itu ditujukan untuk Rosidi CS (61 orang).
Sunanti mengatakan dirinya mendapatkan IMB tersebut 2 tahun lalu. Dia mengaku memiliki IMB atas namanya sendiri.
“Itu memang pengajuan semenjak ada Bapak Anies ya. Diresmikan itu 2 tahun yang lalu,” paparnya.
Pengurus Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu, Muktar menuturkan untuk daerah Rawabadak Selatan yang diberikan IMB kawasan antara lain RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, dan RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja. IMB yang diberikan yakni bukan untuk bangunan.
“IMB Sementara yang diberikan kepada per RT kepada Kawasan tidak pada bangunan. IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya. Serta agar mereka bisa duduk setara dengan pihak yang mengklaim tanah mereka untuk negosiasi,” terang Muktar, dalam keterangan tertulisnya.
(idn/imk)