Jakarta –
Sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi ahli.
Pantauan detikcom, Senin (6/3/2023), sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Kusumah Atmadja, PN Jakarta Barat. Teddy hadir secara langsung dalam persidangan ini.
“Terdakwa sehat?” tanya Hakim Ketua Jon Sarman.
“Alhamdulilah sehat, Yang Mulia,” jawab Teddy.
Seorang saksi ahli BNN, Komjen Ahwil Loetan, dihadirkan jaksa pada persidangan hari ini. Ahwil merupakan koordinator kelompok ahli BNN.
Sementara itu, jaksa menyampaikan akan menghadirkan satu orang ahli lain dalam persidangan ini, yakni ahli pidana.
Selain Teddy Minahasa ada sejumlah anggota polisi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD selaku anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS selaku Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J selaku anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing),” kata jaksa.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(knv/knv)