Kasus dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiiyanti, berlanjut. Jaksa meneruskan kasus ini ke pengadilan meski Haris dan Fatia minta kasus ini dihentikan.
Haris dan Fatia adalah tersangka perkara pencemaran nama baik yang populer disebut dengan kasus ‘Lord Luhut‘. Keduanya mengaitkan nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.
Keduanya disangkakan pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah, kepada detikcom menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Senin (6/3/2023).
Polda Metro Jaya membenarkan berkas perkara sudah lengkap alias P21.
Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan pencemaran nama baik itu, ternyata Haris dan Fatia tidak ditahan. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Perkara ini sudah JPU (Jaksa Penuntut Umum) nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, di kantornya, Senin (6/3/2023).
Selanjutnya, Haris-Fatia minta kasus dihentikan: