Jakarta –
Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar dengan tersangka mantan Panglima GAM, Izil Azhar, masih diusut KPK. Kini mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.
“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Ali mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Irwandi Yusuf ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan selama enam bulan ke depan.
Ali menambahkan, upaya pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh. Irwandi Yusuf pun diharapkan akan koperatif selama proses penyidikan berjalan.
“KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” ujar Ali.
Irwandi Yusuf sendiri pernah diperiksa sebagai saksi di kasus suap gratifikasi dengan tersangka Izil Azhar. Irwandi mengklaim namanya dicatut oleh Izil.
“Kan tidak benar, aku nggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ aku nggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Penyidik, kata Irwandi, juga menggali dugaan keterlibatannya dalam tindakan gratifikasi yang dilakukan Izil Azhar. Mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022 ini mengaku namanya dibawa-bawa Izil.
“Dia bawa nama aku kayaknya agar keras agar mudah dikasih,” jelas Irwandi.
Irwandi mengatakan uang gratifikasi yang didapat Izil itu dibagikan ke sesama Panglima GAM.
“Dia ngakunya (untuk) GAM. Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM,” katanya.
Kasus Gratifikasi Izil Azhar
Mantan Panglima GAM sekaligus tersangka kasus gratifikasi, Izil Azhar, ditangkap usai sempat menjadi buron selama 4 tahun. Izil Azhar menjadi tersangka atas peran perantara gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi gubernur Aceh periode 2007-2012. Saat itu, Irwandi tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah ‘jaminan keamanan’.
“Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan keamanan’,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Dari sini peran Izil Azhar dimulai. Izil Azhar diduga menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi bagi Irwandi Yusuf.
Penyaluran uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi pada tahun 2008 hingga 2011. Total, ada uang gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar yang disalurkan melalui Izil Azhar kepada Irwandi Yusuf.
“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA,” lanjut Johanis.
Irwandi sendiri telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Rp 1 miliar dan gratifikasi Rp 8,7 miliar saat menjabat gubernur Aceh. Irwandi telah menjalani vonis tersebut dan bebas bersyarat pada Oktober 2022.
(ygs/knv)