Jakarta –
Proses penelusuran aset kekayaan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo masih dilakukan. KPK mengungkap ada lagi satu orang pegawai Ditjen Pajak yang akan dilakukan klarifikasi.
“Yang kita pastikan besok kita umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Pahala belum memerinci soal identitas pegawai Ditjen Pajak yang akan diperiksa KPK. Dia menyebut sosok pegawai pajak itu berkaitan dengan kasus Rafael Alun.
“Karena ada kaitannya dengan yang ini (Rafael Alun),” terang Pahala.
Rafael Alun Trisambodo selaku mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II telah diperiksa KPK pada Rabu (1/3). Dia diperiksa terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp 56,1 miliar yang dinilai janggal.
Rafael Alun diperiksa selama 8,5 jam. KPK juga membuka peluang untuk turut memeriksa istri Rafael Alun. Pahala menyebut pemeriksaan kepada istri Rafael masih menunggu proses analisis data yang dilakukan KPK.
“Istrinya Rafael Alun sebenarnya ini sekarang kita tergantung pada tukar menukar data dengan PPATK, dengan Dirjen AHU Kemenkumham dan kunjungan lapangan segala macamnya termasuk konsultan dan segala macamnya,” katanya.
Selain Rafael Alun, KPK juga akan melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terkait aset kekayaan. Eko akan direncanakan diperiksa pada Selasa (7/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
(ygs/mae)