Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora alias David (17). Keduanya ditahan di sel berbeda.
“(Penahanan Mario Dandy dan Shane) dipisah,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Hengki mengatakan, sel tahanan keduanya dipisah sebagai antisipasi agar keduanya tidak bersepakat untuk mengaburkan fakta kasus yang ada.
“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keduanya dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023) pekan lalu. Hal ini dilakukan menilai penyidikan kasus penganiayaan tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya.
“Untuk perpindahan Rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, hingga kini proses penyidikan dalam kasus tersebut terus berjalan. Penyidik, lanjut dia, akan mengusut perkara yang ada hingga tuntas.
“Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan ‘free kick’ hingga ‘gak takut anak orang mati’ yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
“Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
“Di sana ada kata-kata ‘free kick’, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
“Ada kata-kata ‘gua gak takut anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca selanjutnya soal ancaman pidana lebih berat….