Perempuan inisial AG (15), pelaku anak di kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17), mengundurkan diri dari sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta. Pengunduran diri tersebut merupakan inisiatif dari AG sendiri demi kebaikan dirinya dan sekolah.
“Yang jelas memang kemarin pengunduran diri itu inisiatif dari anak sendiri (AG) dan keluarga,” kata kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).
Mangatta mengatakan, saat ini pihak keluarga tengah berkomunikasi terkait hak pendidikan AG usai ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David. Dia menyebut pengunduran AG ditempuh demi kebaikan semua pihak menyoal perkara yang ada.
“Dan memang ini (pengunduran diri) demi kebaikan anak dan pihak sekolah Tarakanita pastinya,” ujarnya.
AG sendiri, lanjut Mangatta, sudah mendengar langsung terkait statusnya yang kini sudah naik sebagai pelaku. Namun dia belum merinci soal kondisi terkini AG usai menerima info tersebut.
“AG akhirnya sudah kami beritahukan tentang status ini. Kami belum ketemu langsung, tapi dia sedang bersama dengan keluarganya,” jelasnya.
Polisi Naikkan Status AG Sebagai Pelaku
Status perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), kini naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Mengapa?
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap status AG.
“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” kata Hengki.
Pernyataan Hengki didasarkan pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berikut isinya:
“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” bunyi pasal 1 ayat 3.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….