Jakarta –
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pimpinan Koordinator Pusat Muhammad Yuza Augusti menyatakan sikapnya menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengamanatkan penundaan tahapan Pemilu 2024. Menurut BEM SI, putusan PN Jakpus itu salah.
“Putusan PN Jakpus menyesatkan! Dasar pengkhianat konstitusi!” demikian kata BEM SI lewat unggahan media sosial yang disampaikan Koordinator Media BEM SI Ragner Angga kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).
Putusan PN Jakpus atas gugatan perdata dari Partai Prima yang tak lolos verifikasi administrasi KPU itu menggegerkan publik nasional. Padahal seharusnya, putusan perkara seperti itu hanya bisa dirilis oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Pengadilan Negeri seperti PN Jakpus tidak punya otoritas untuk memproses perkara pemilu.
“PN Jakpus lawak!” tulis BEM SI.
BEM SI menilai PM Jakpus telah keluar dari koridornya sebagai pengadilan yang seharusnya tidak mengurus konstitusi. Adapun urusan pemilu adalah hak konstitusi rakyat yang tidak dalam wewenang PN Jakpus. Terlebih lagi, putusan PN Jakpus itu adalah perkara perdata, padahal ini adalah perkara pemilu yang menyangkut kepentingan banyak orang.
“Sanksi perdata yang merupakan hukum privat mengikat pada pihak yang berperkara, dalam putusan sesat tersebut sanksi yang diberikan berimbas tidak hanya untuk KPU tapi seluruh rakyat Indonesia yang harus menunggu pelaksanaan pemilu di tahun 2025. Artinya, hakim mengatakan ini sengketa perdata namun putusannya berada pada ranah hukum publik,” kata BEM SI.
Maka, BEM SI menyatakan sikap berikut ini:
1. Menolak segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pihak manapun yang ingin melakukan penundaan pemilu secara sistematis.
2. Meminta KPU tetap melanjutkan tahapan pemilu
3. Meminta sikap yang jelas dari pemerintah berkaitan dengan Pemilu 2024.
4. Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa seluruh hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.
(dnu/dnu)