Jakarta –
Dua oknum Polres Kuantan Singingi (Kuansing) diduga melakukan pemerasan terhadap warganya sebesar Rp 50 juta. Kini keduanya diperiksa Propam Polda Riau.
“Yang menangani Polda. Sementara sedang berjalan penyelidikannya,” terang Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha, dilansir detikSumut, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes J Setiawan membenarkan pihaknya memeriksa dua oknum tersebut. Mereka adalah, Bripka HK dan RN.
“Sudah (sudah diamankan Propam Polda Riau),” kata Setiawan singkat.
Kemudian, informasi yang diterima detikSumut, kedua oknum itu ditangkap di daerah Pekanbaru. Keduanya ditangkap lalu dibawa menggunakan minibus ke Polres Kuansing.
Adapun pemerasan terjadi pada keluarga berinisial MD. Keduanya meminta Rp 50 juta agar pengambilan barang bukti tak dijadikan alat bukti.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/idn)