Jakarta –
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan KPK. Saiful kini ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo.
Pantauan detikcom, Saiful Ilah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.42 WIB, Selasa (7/3/2023). Dia tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.
KPK akan menjelaskan konstruksi kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo yang kembali menjerat Saiful Ilah sebagai tersangka korupsi. Saiful bakal dipamerkan dalam konferensi pers itu.
Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
KPK menahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (Yogi/detikcom)
|
Saiful Ilah lalu diadili dan divonis 3 tahun penjara. Saiful kemudian bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.
Saiful Ilah kemudian dijerat sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
“Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo,” tutur Ali.
(ygs/haf)