Jakarta –
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berbicara kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora alias David (17). Atnike mengatakan setiap pelaku penganiayaan harus dihukum.
“Tentu dalam pandangan HAM apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum. Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Atnike kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Atnike mengatakan jika korban merupakan anak di bawah umur, maka harus ada perlindungan khusus. Begitu pun, menurut dia, dalam konteks perempuan, juga tetap harus memperhatikan konteks perlindungan terhadap perempuan.
“Korban di bawah umur maka ada perlindungan-perlindungan yang lain lagi misalnya perlindungan privasi terhadap anak-anak di bawah umur. Termasuk dugaan jika ada anak di bawah umur lain yang terlibat, harus tetap diperkirakan dalam konteks perlindungan anak,” kata dia.
“Dalam konteks perempuan berhadapan dengan hukum, perlu diperhatikan prinsip perlindungan terhadap perempuan, di mana kekerasan terhadap permintaan itu, framing terhadap perempuan di media perlu ada prinsip kehati-hatian dalam menyebarkan foto karena itu termasuk anak di bawah umur,” sambungnya.
Lebih lanjut, Atnike mengatakan hukum memang harus ditegakkan. Namun, tetap tidak melanggar prinsip perlindungan anak.
“Penegakan hukum harus tapi prinsip perlindungan terhadap anak harus dikedepankan. Nggak bisa karena tentu membenci kekerasan kemudian kita melakukan kejahatan lagi, kekerasan berikutnya nanti,” tuturnya.
Sebelumnya, Pihak keluarga mengungkap kondisi terbaru dari Cristalino David Ozora alias David. Sejauh ini, kondisi David terus menunjukkan perkembangan yang positif.
“Alhamdulillah kondisi David semakin hari semakin menunjukkan positif. Jadi ada perkembangan yang bagus. Tingkat kesadarannya juga sudah meningkat terus,” kata paman David, Rustam Hatala, kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan (7/3).
Baca juga:GP Ansor Minta Sosok-Peran Perempuan APA Dibuka Terkait Dandy Aniaya David
Rustam menyebut David sudah sering membuka matanya. Namun, David belum sadar sepenuhnya.
“Kondisi David sekarang itu sudah sering membuka mata terus melakukan respons. Cuma memang belum sadar sepenuhnya. Jadi dia itu sudah membuka mata, sudah bisa melihat, tapi belum mengenali,” sebut Rustam.
David menjadi korbanpenganiayaanoleh Mario Dandy pada Senin (20/2) malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jaksel.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lucas. Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
(amw/azh)