Bogor –
Polresta Bogor Kota menggelar razia kendaraan berknalpot suara bising atau brong di jalur lingkar Sistem Satu Arah (SSA) Istana Bogor. Hasilnya, 30 motor berknalpot brong diamankan.
“Motor yang diamankan ada 30 unit, semuanya berknalpot suara bising atau brong. Penindakan knalpot brong merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (7/3/2023).
Bismo menyebutkan razia yang digelar di seputaran Istana Bogor tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mendisiplinkan pemotor dalam berlalu lintas dan penggunaan knalpot standar.
“Karena penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” kata Bismo.
“Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah,” tambahnya.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan, selain mengamankan 30 motor berknalpot brong, pihaknya mengamankan 10 motor yang tidak disertai kelengkapan jalan atau tidak dapat menunjukkan surat kendaraan.
“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong tetap kita tindak tegas,” ucap Galih.
(mea/mea)