PRAMUKANEWS — Dalam tata kelola atau tata kerja sebuah organisasi, tentu ada berbagai hal yang diatur agar pelaksanaanya menjadi lebih terarah, kondusif, dan mendapatkan hasil optimal.
Begitu pula dalam tata kelola Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Ketentuan terbaru dari hak tersebut diatur dalan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 130 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tatakerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2018-2023.
Berkaitan dengan bagaimana pembinaan hubungan kerja dalam Kwarnas Gerakan Pramuka menjadi salah satu hal yang disebutkan secara rinci di Bab III Tata Kerja pada Bagian B, Hubungan Kerja.
Setidaknya ada 5 sub bagian dalam Bagian Hubungan Kerja ini, salah satunya adalah Pembinaan Hubungan Kerja yang disebutkan pada sub bagian keempat.
Secara rinci, Pembinaan Hubungan Kerja di Kwarnas Gerakan Pramuka terdiri atas 3 hal utama, yaitu
- Untuk membina dan memantapkan hubungan kerja dalam lingkungan Kwarnas diperlukan adanya komuniasi yang sehat antara Andalan Nasional dan staf Kwarnas, sesuai dengan jiwa persaudaraan dan persatuan dalam Gerakan Pramuka.
- Pembinaan hubungan kerja tersebut dilakukan dengan pendekatan, baik secara fungsional maupun secara pribadi, sehingga dapat terwujud “saling asah, saling asih, dan saling asuh.”
- Hubungan kerja antara Andalan Nasional (Annas) dengan staf maupun antar staf harus didasari oleh budaya organisasi Gerakan Pramuka yang mengacu kepada Kode Kehormataan Pramuka
Ketentuan yang ditandatangani oleh Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Kak Budi Waseso tersebut mulai berlaku pada tanggal 7 Oktober 2019 dan seharusnya masih digunakan hingga saat ini.
Melihat adanya informasi pemberhentian pengurus, dikaitkan dengan proses hukum yang kurang tepat, ataupun ada yang mengundurkan diri karena suatu hal yang harus diterka-terka, menunjukkan bahwa pembinaan hubungan kerja pada ketentuan tersebut di atas belum berjalan sepenuhnya.
Hal ini tentu menjadi sebuah pertanyaan besar, bagaimana mungkin dalam organisasi besar seperti Gerakan Pramuka masih ada intimidasi, kesewenang-wenangan, otoriter, ataupun memanfaatkan jabatan untuk menekan seseorang.
Bisa saja masih belum terjadi komunikasi yang sehat di dalam Gerakan Pramuka. Adanya hubungan yang ternyata tidak didasari dengan jiwa persaudaraan dan persatuan, atau juga kurangnya upaya untuk mewujudkan saling asah, saling asih, dan saling asuh.