Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Proses permohonan banding tersebut pun saat ini sudah berjalan.
Sambo tak sendirian dalam mengajukan upaya hukum banding. Tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga melakukan perlawanan atas vonis yang diterima mereka.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).
Berikut kabar terkini permohonan banding Sambo dkk:
1. Permohonan Banding Masuk PT DKI Jakarta
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan berkas permohonan banding keempat terdakwa itu sudah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta. Berkas tersebut sudah teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
“Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI,” kata Binsar kepada detikcom, Selasa (7/3).