Jakarta –
Ahli bahasa dari UNJ, Krisanjaya, mengatakan kalimat ‘Mainkan ya Mas’ dari mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ke eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara merupakan bentuk perintah. Krisanjaya mengatakan untuk memaknai kata ‘mainkan’, diperlukan konteks secara utuh.
Hal itu disampaikan oleh Krisanjaya saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dkk di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya apakah kalimat ‘Mainkan ya Mas’ dari atasan ke bawahan merupakan perintah atau narasi belaka.
“Ada kalimat dari atasan, ‘Mainkan ya Mas’ kemudian dijawab oleh bawahannya ‘Siap Jenderal’ dijawab lagi oleh atasannya ‘Minimal seperempat ya’, dijawab lagi oleh bawahannya ‘Siap 10 Jenderal’, itu artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? Atau hanya narasi saja?” tanya jaksa.
“Baik dari segi konstruksi kalimatnya, pilihan katanya, yang pertama adalah ‘Mainkan’, mainkan itu adalah kalimat perintah, harus ada teks pendahulu atau teks penyerta yang memaknai ‘mainkan’ itu tadi adalah mainkan seperti apa,” jelas Krisanjaya.
Krisanjaya juga menilai bahwa kalimat ‘Minimal seperempat ya’ juga merupakan kalimat perintah. Kata ‘minimal’ ini juga berkaitan dengan perintah ‘mainkan’.
“Kemudian perintah yang kedua adalah ‘Minimal’. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang mananya juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan,” tutur Krisanjaya.
“Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, ‘Mainkan Mas, minimal 1/4-nya’. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih dalam rangkaian perintah,” sambungnya.
Sebelumnya, terungkap di sidang lanjutan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa soal kode ‘mainkan ya mas’ di kasus narkoba. Terdakwa Syamsul Ma’arifm, yang merupakan asisten pribadi mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, sempat meragukan arahan tersebut.
Syamsul awalnya cerita AKBP Dody dipanggil untuk menghadap Teddy Minahasa. Pemanggilan itu untuk membahas soal penyisihan barang bukti sabu saat jumpa pers.
“Dody bercerita kepada saya bahwa tadi dia dipanggil ke kamar untuk menghadap pak Teddy Minahasa, dan membicarakan masalah penyisihan sabu dari barang bukti sebanyak 12 kilogram. Itu yang saudara Dody sampaikan ke saya Yang Mulia,” ungkap Syamsul Ma’arif yang dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan, di PN Jakbar, Kamis (23/2).
Syamsul terkejut dengan pengakuan Dody. Syamsul menilai penyisihan sabu tersebut rawan.
“Kemudian reaksi saya yang pertama adalah masa sih bang? Saya bilang begitu. Saya langsung kaget mendengarnya kemudian saya sarankan untuk tidak dilakukan kan ini rawan saya bilang,” kata dia.
Syamsul kemudian dipanggil ke ruangan AKBP Doddy usai acara press rilis pada 21 Mei 2022. Di ruang itu, lanjut Syamsul, AKBP Doddy bicara lagi soal penyisihan barang bukti sabu. Syamsul mengaku pada saat itu diperlihatkan isi chat WhatsApp kode ‘mainkan ya mas’ dari Teddy.
“Lalu diperlihatkan kepada saya isi percakapan whatsapp antara Pak Teddy dengan Pak Dody. Di situ saya baca ‘mainkan ya mas minimal seperempat'” kata dia.
Syamsul sempat ragu dengan chat tersebut. Namun, kata Syamsul, AKBP Dody memperlihatkan foto profil WA Teddy dengan gestur hormat ke Presiden Joko Widodo. Namun, Syamsul mengaku masih ragu. Dody kemudian bicara dengan nada tinggi.
“Di situ saya bertanya bang ini betul? Saya masih meragukan itu diperlihatkan kepada saya dari whatsapp profil name-nya LJP Teddy Minahasa SIK lalu foto profilnya Pak Teddy sedang hormat kepada Presiden Jokowi tapi tidak diperlihatkan nomornya. Hanya profilnya aja yang mulia,” aku dia.
“Saya sempet masih meragukan itu yang mulia, saya katakan astaga masa sih bang? Saya bilang gitu beliau menjawab dengan nada agak tinggi orang nomor ini yang dipakai di grup Kapolres ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar BB dengan tawas,” paparnya.
Simak Video ‘Kapolri Tegaskan Teddy Minahasa dan Anggota Bermasalah di Sidang Etik’:
(azh/azh)