Jakarta –
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan ada 21 unit bus TransJakarta lama yang menjadi sasaran penjarahan. Puluhan bus TransJakarta itu berada di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, sejak beberapa tahun lalu.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama Dishub DKI pada Rabu (8/3/2023) terkait rencana penghapusan aset 417 bus TransJakarta. Dalam dokumen yang dipaparkan oleh Dishub DKI, sebanyak 21 dari 36 bus TransJakarta di Terminal Terpadu Pulo Gadung dalam kondisi tak utuh.
Dokumen itu juga menjelaskan, 21 unit bus tersebut menjadi sasaran penjarahan sehingga hanya menyisakan kursi, tabung hingga velg mobil. Hal tersebut lantas dipertanyakan oleh anggota DPRD.
“Busnya 417 unit ya. Yang mau saya tanyakan apakah unitnya komplit? Itu pertama. Kedua ini juga ada lampiran surat dari gub bahwa ada keterangan di sini dari 36 unit bus, tersisa hanya 21 unit tabung, kursi dan velg. Ini saya mohon dijelaskan dulu,” kata Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad Bin Salim Alatas, Rabu (8/3/2023).
Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto buka suara mengenai temuan tersebut. Ismanto menjelaskan peristiwa itu terjadi saat bus-bus tersebut terparkir di lokasi penyimpanan aset.
Karena itulah, Ismanto berjanji pihaknya akan memberikan penjelasan secara komprehensif terkait peristiwa tersebut.
“Pasca-dioperasikan itu kan disimpan dulu, mungkin ada isu pengamanan terhadap aset, sisi lain ada hal barangkali ada isu penjarahan, jadi ada muncul 21 yang mungkin nanti akan kami klarifikasi lebih lanjut dan dijelaskan, lah. Supaya proses pengambilan keputusannya, pihak-pihak yang ada di situ pada posisi yang clear buat semua,” ujar Ismanto.
Adapun 36 unit bus TransJakarta merupakan hasil pengadaan tahun 2011 dan dioperasikan sejak Tahun 2013 oleh PT TransJakarta melalui operator Bianglala. Pada 2 Oktober 2017, Dinas Perhubungan membuat nota Dinas Nomor 2210/-077.323 perihal penggunaan lahan eks terminal Pulo Gadung dalam rangka pengembalian 36 unit bus dari Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.
Dishub DKI mencatat sepanjang 2021 terjadi tindak pidana pencurian terhadap bus TransJakarta sebanyak tiga kali. Komponen yang dicuri berupa sparepart. Kasus-kasus pencurian tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.
(taa/haf)