Jakarta –
Nama pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Wahono Saputro, mencuat seiring penyelidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Wahono sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap pengurusan pajak pada 2016.
Wahono Saputro saat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat eks Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan, dan eks Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno. Kala itu, Wahono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Khusus Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam data yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Wahono tercatat memiliki jabatan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur. Total dia memiliki kekayaan sebesar Rp 14.312.289.438.
Wahono memiliki aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 12.682.752.000. Aset tanah dan bangunan itu tersebar di Jakarta, Tangerang, hingga Kulon Progo.
Wahono pun tercatat memiliki tiga unit mobil. Jika ditotal, nilainya Rp 930.000.000.
Wahono juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 252.000.000 dan surat berharga senilai Rp 288.000.000. Dia juga memiliki aset kas dan setara kas senilai Rp 1.674.455.024. Selain itu, Wahono memiliki utang sebesar Rp 1.514.917.586.
Istri Wahono Saputro Punya Saham di Perusahaan Rafael
KPK menjelaskan perkembangan penelusuran aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Tim Direktorat LHKPN KPK mengungkap adanya keterlibatan istri dari pejabat Pajak lainnya di perusahaan milik Rafael.
“Dari hasil analisis kita di data LHKPN, ternyata Saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
“Kita lihat detailnya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” tambah Pahala.
Pahala mengatakan temuan itu tengah dipelajari oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Wahono Saputro, menurut dia, akan segera diundang untuk dimintai klarifikasi.
“Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Minggu depan kita undang untuk klarifikasi,” katanya.
(ygs/haf)