Jakarta –
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose memberikan peringatan keras kepada turis asing yang memakai dan atau mengedarkan narkoba di Bali. Terlebih jika narkoba dipakai dan atau diedarkan sembari berlibur.
“Anda boleh berlibur di Bali tetapi tidak boleh menggunakan narkotika apalagi mengedarkan narkotika,” kata Golose dilansir detikBali, Selasa (7/3/2023).
Mantan Kapolda Bali itu menegaskan narkotika adalah transnational organized crime atau kejahatan internasional yang terorganisasi. Narkoba disiapkan di negara tertentu kemudian diedarkan atau dieksekusi ke negara lain.
“(Narkoba) disiapkan di negara lain, diedarkan di tempat lain. Direncanakan di tempat lain dieksekusi di tempat lain, dibuat diproduksi di tempat lain,” jelas jenderal polisi bintang tiga itu.
Golose mencontohkan masuknya narkotika jenis metamfetamin di Indonesia berasal dari tiga negara yang disebut The Golden Triangle dan The Golden Crescent. Segi tiga emas itu adalah Thailand, Laos dan Myanmar.
Sementara The Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas adalah nama yang diberikan kepada salah satu dari dua wilayah utama produksi opium ilegal di Asia. Wilayah ini terletak di persimpangan Asia Tengah, Selatan, dan Barat mencakup pinggiran pegunungan Afganistan dan Pakistan yang membentang ke timur Iran.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/idn)