Jakarta –
Masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan berakhir bulan ini. MK akan menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua baru pekan depan.
“Tanggal 15 Maret besok rencananya MK menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Fajar belum menjelaskan lebih lanjut soal mekanisme pemilihan.
Untuk diketahui, Ketua MK Anwar Usman akan lengser dari kursinya bulan ini. Hal itu seiring perintah MK dalam putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Sejatinya, Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Jokowi, sudah pensiun pada 2021. Namun karena lahir UU 7/2020, Anwar Usman bak mendapatkan durian runtuh karena masa jabatannya diperpanjang hingga 2026.
Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Hasilnya, MK memutuskan Anwar Usman harus lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan.
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Senin (6/3).
Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Nah, berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023. Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta.
(haf/haf)