Jakarta –
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap perempuan inisial AG (15) sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy Satrio (20) aniaya Cristalino David Ozora Latumahina atau David (17). Pemeriksaan terhadap AG dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB pagi ini. Ini adalah pemeriksaan perdana AG sebagai pelaku anak di kasus tersebut.
AG Berstatus Pelaku Anak
Dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya ada dua hal perubahan yang terjadi. Satu mengenai peningkatan status AG dari semula saksi anak menjadi pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum, serta penambahan pasal baru yang lebih berat terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
“Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Berikut ini bunyi pasal yang diterapkan untuk perempuan AG:
Pasal 76C
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Sedangkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Bunyi Pasal 355 KUHP
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(mei/dhn)