Jakarta –
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bakal segera diperiksa terkait aset kekayaan yang dinilai tidak wajar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan janggal dari riwayat transaksi Andhi.
“Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Kamis (9/3/2023).
Ivan tidak memerinci nominal transaksi yang melibatkan Andhi Pramono. Dia menyebut nilai setoran tersebut sangat besar.
“Ya besar,” ujar Ivan.
Selain itu, saat ditanya perbandingan nilai transaksi Andhi Pramono dengan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 500 miliar, Ivan juga enggan membeberkan. Namun, ia menyebut transaksi yang melibatkan Andhi Pramono juga tergolong besar.
“Kami tidak banding-bandingkan. Pokoknya besar banget,” ujar Ivan.
Sebagaimana diketahui, nama Andhi Pramono mendadak viral di media sosial. Hal itu karena beredarnya video yang menampilkan rumah nan megah berkelir putih dinarasikan sebagai aset milik Andhi. Usut punya usut, PPATK ternyata sudah memantau hal itu sejak tahun lalu.
“Sudah kami sampaikan hasil analisis ke KPK sejak awal 2022,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Rabu (8/3).
Dimintai konfirmasi terpisah, KPK membenarkan telah menerima LHA terkait harta Andhi Pramono yang dinilai tidak sesuai profil itu. KPK akan memanggil Andhi Pramono pekan depan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan LHA milik Andhi Pramono telah diterima pihaknya sejak Maret 2022. Laporan itu akan ditindaklanjuti.
“Hari ini kita juga dapat informasi ada di media sosial itu ya Bea-cukai Makassar Saudara APR. LHA sudah kirim laporan ke KPK Maret 2022 dan sudah kita tindak lanjuti,” kata Pahala di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Pahala mengatakan proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi Pramono akan dilakukan. KPK akan melakukan klarifikasi kepada Andhi Pramono pekan depan.
Merujuk dari LHKPN, Andhi diketahui terakhir menyetorkannya ke KPK pada 16 Februari 2022. Diketahui bila harta Andhi yang tertuang di LHKPN berjumlah Rp 13,7 miliar.
(ygs/mae)