Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Anggota DPR Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mengkritik keras hasil rapim DPR.
“Saya protes keras, Rapim DPR menunda RUU PPRT. Mereka ini wakil rakyat bukan sih?,” kata Irma kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Irma menuding pimpinan DPR RI tak menjalankan fungsinya untuk mengawal RUU PPRT. Untuk diketahui, RUU ini ditunda dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Entah apa urgensinya hingga mereka mengabaikan keadilan dan hak para wakil yang memilih dan mendudukkan mereka sebagai pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat. Harusnya, pimpinan DPR tahu dari mana mereka bisa sampai di kursi yang mereka duduki tersebut,” ujarnya.
Irma mengaku miris lantaran RUU PPRT sudah 3 kali masuk ke Prolegnas. Menurutnya selama 15 tahun tak ada progres berarti dari RUU PPRT.
“RUU ini sudah kurang lebih 3 kali masuk prolegnas, artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak balik kayak setrikaan di PHP wakil rakyat. Sebagai wakil rakyat, saya tidak terima perlakuan ‘semena-mena’ ini. Perlindungan dan hak PPRT sama dengan warga negara indonesia lain, kenapa yang lain dilindungi dan diakui haknya dalam regulasi (UU) kenapa PPRT tidak?,” Tanya Irma.
Anggota Komisi IX DPR ini menyebut DPR mampu merevisi undang-Undang yang telah ada seperti Omnibus Ciptaker, RUU Kesehatan, tetapi mengabaikan RUU PPRT. Dia mengaku heran dengan keputusan ini.
“Dalam hal ini Pimpinan DPR bisa dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusi warga negara. Undang-undang yang sudah ada saja DPR punya waktu untuk merevisinya, lah masak untuk kepentingan perlindungan pada hak rakyat kecil saja mereka tunda-tunda?,” kata Irma.
“Apa karena RUU ini dianggap tidak seksi? Tidak komersial? dibanding Revisi UU kesehatan, Omnibus Ciptaker yang dibahas ngebut? sampai-sampai tidak melibatkan komisi terkait,” imbuhnya.
Sebelumnya, Puan Maharani menyatakan RUU PPRT ditunda atas keputusan rapim DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.