Delapan orang warga negara asing (WNA) di Jakarta Selatan dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian. Para WNA itu disebut luntang-lantung karena tak mempunyai pekerjaan yang jelas di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Felucia Sengky Ratna kepada wartawan, di kantornya, Rabu (8/3/2023). Kedelapan orang WNA tersebut terjaring dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Apartemen di apartemen kawasan Pancoran dan Setiabudi, Jaksel.
“Untuk delapan orang WNA yang melanggar pelanggaran ini akan kami lakukan deportasi yang rencana akan dilakukan dalam minggu ini,” kata Sengky.
8 WNA Terjaring Razia
Sengky menyampaikan, dari delapan WNA, terdapat empat perempuan WN Nigeria yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Sengky mengatakan keempat WNA itu juga sudah overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal.
“Terdiri atas empat orang perempuan WNA Nigeria yang mana melanggar Pasal 122 (a) Undang-Undang Keimigrasian, yaitu penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Sengky.
“Dan dari empat orang warga negara Nigeria ini, yang perempuan ini diketahui juga telah overstay sehingga mereka melanggar Pasal 78 UU Keimigrasian,” lanjutnya.
Selain itu, ada dua WN Nigeria yang mengaku sebagai seorang investor. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Sengky, WNA tersebut ternyata investor bodong, sehingga dikategorikan dalam Pasal 123 UU Keimigrasian.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata mereka bukanlah investor yang sesungguhnya karena di keterangan kantor atau perusahaan yang dijadikan sebagai tempat mereka berinvestasi adalah tidak ada. Dan kepada dua orang laki-laki warga negara Nigeria ini, mereka dikategorikan dalam Pasal 123 huruf A,” jelas Sengky.
Kemudian, dua pria lainnya, yang merupakan WN dari Filipina dan India, juga sudah overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal. Mereka dikenai Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ada dua orang lagi. Yang pertama itu WNA Filipina dan satu lagi warga negara India. Ini sudah berakhir izin tinggalnya sehingga mereka melanggar Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.
Dia mengatakan pada operasi yang dilakukan pada Selasa (28/2), awalnya pihaknya mendapati 17 WNA pelanggar administrasi yang tidak sesuai dengan alamat izin tinggalnya. Pihak Imigrasi lalu meminta mereka memperbarui laporan.
“Untuk pelanggaran administrasi, karena dengan pendekatan persuasif, kita meminta mereka segera melakukan koneksi ataupun perubahan atau melaporkan perubahannya ke Kantor Imigrasi Jaksel. Sehingga ada yang 17 orang tersebut sudah diselesaikan,” ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya