Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga uang puluhan miliar mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di safe deposit box sebuah bank berasal dari dugaan suap. Alasannya, uang di safe deposit box itu terdiri dari mata uang asing.
“Ya kita menduga demikian. Kan mata uang asing. Dari mana lagi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/3/2023).
Ivan mengatakan temuan itu akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. PPATK akan menyerahkan kepada penegak hukum untuk mengusut detail aliran duit ke Rafael.
“Ini penyidik,” jelas Ivan saat ditanya soal siapa pihak diduga pemberi uang yang disimpan Rafael Alun di safe deposit box itu.
Duit Puluhan Miliar di Safe Deposit Box Bermata Uang Asing
PPATK sebelumnya mengungkap temuan uang puluhan miliar milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di safe deposit box sebuah bank. Uang itu ternyata dalam pecahan mata uang asing.
“(Pecahan) rupiah nggak kelihatan,” kata Ivan.
Ivan tidak menjelaskan mata uang asing negara mana yang ditemukan dari uang puluhan miliar milik Rafael di safe deposit box. Dia menjelaskan pihaknya tidak menemukan adanya rupiah di lokasi tersebut.
“(Mata uang) asing pokoknya. Tanpa Rp (rupiah),” ujar Ivan.
PPATK menyebut uang yang ditemukan di safe deposit box itu setara Rp 37 miliar. “Kurang lebih,” katanya.
Harta Rafael yang berjumlah Rp 56 miliar disorot usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Harta yang disorot itu antara lain soal mobil Rubicon dan moge Harley-Davidson yang tak ada dalam LHKPN Rafael.
Padahal, dua kendaraan itu kerap dipamerkan oleh Mario yang berstatus mahasiswa di media sosialnya. KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap harta Rafael. Selain itu, KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi Rafael.
(ygs/haf)