Jakarta –
Komisi Yudisial (KY) telah menyurati Mahkamah Agung (MA) agar menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan agenda tunggal memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman yang memakai narkoba di pengadilan. Hakim agung Dwiarso Budi Santiarto mengatakan surat tersebut pasti diproses.
“Tanyakan ke Pak Kabawas, saya kan bukan Kabawas (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung) sekarang, jadi nggak tau, suratnya bukan ke saya. Tapi biasanya gitu tuh pasti diproses, masih diproses,” katanya kepada wartawan di acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di kantor KemenPAN-RB, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mantan Kabawas MA itu mengatakan surat yang masuk pasti akan diproses. Hanya saja, dia mengaku tak tahu pasti detail waktu surat tersebut diproses.
“Cuma kapan tepatnya tanya ke pak Kabawas itu yang tahu. Karena administrasi persuratan kan lewat pak Kabawas,” ucapnya.
Untuk diketahui, Komisi Yudisial (KY) menyurati Mahkamah Agung (MA) agar menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan agenda tunggal memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman. Sebab, Danu memakai narkoba di pengadilan bersama koleganya, hakim Yudi Rozadinata, yang sudah dipenjara 2 tahun.
“KY sudah mengirimkan surat kepada MA terkait dengan usulan pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim terhadap hakim YR dan DA. Majelis Kehormatan Hakim adalah forum bersama antara KY dan MA dalam hal adanya dugaan perbuatan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian,” kata jubir KY, Miko Ginting, kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Dalam persidangan pidana, Danu terbukti pesta sabu di ruang kerjanya bersama Yudi. Meski sama-sama berpesta, hanya Yudi yang dihukum 2 tahun penjara. Adapun hakim Danu belum jelas sampai mana kasusnya hingga kini. Di sisi lain, MA pernah menyatakan MKH untuk Danu tidak relevan lagi.
“MA merespons usulan dari KY pada 30 September 2022, yang menyatakan bahwa pelaksanaan MKH sudah tidak relevan karena keduanya sudah diberhentikan sementara sebagai hakim mulai dari 3 Juni 2022 sampai dengan perkaranya berkekuatan hukum tetap,” ungkap Miko.
Dalam persidangan, Yudi mengaku diajak Danu memakai narkoba.
Meski Danu yang mengajak, anehnya Yudi dihukum 2 tahun penjara sedangkan proses hukum ke Danu tidak jelas rimbanya. Hal itu membuat anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti kasus itu. Ia berharap semestinya ada hukuman lain mengingat kedua tersangka itu merupakan hakim.
“Kami pesan juga itu, Pak, karena ada kasus nih khusus di BNN Banten yang menyangkut dua hakim, itu sudah dua tersangka dan memang ada juga semangat untuk merehabilitasi,” kata Arsul saat rapat kerja Komisi III dan BNN RI, Rabu (18/1).
Arsul menyebutkan status dua tersangka sebagai hakim semestinya mendapat hukuman lain. Ia meminta Ketua Komisi III menyampaikan hal tersebut saat rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung.
“Kami berharap, kalau penyalahgunaan hakim tidak kemudian dengan direhabilitasi, maka direhabilitasi juga statusnya. Dia sebagai hakim sepatutnya harus ada bentuk hukuman lain juga yang barangkali Pak Ketua waktu rapat konsultasi DPR dengan MA ini juga kita angkat,” tutur Arsul.
(asp/asp)