Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md bakal menyerahkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke aparat penegak hukum. Mahfud meminta dugaan tindak pidana pencucian uang itu diusut hingga tuntas.
“Nah yang pencucian uang yang 300-an ini akan kita tindak lanjuti. Oleh sebab itu saya berpikir kalau misalnya ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindak pencucian uang kan terus saya harus kasih kan ke aparat penegak hukum, KPK, atau kejaksaan atau polisi,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jumat (10/3/2023).
Mahfud bakal mengundang sejumlah lembaga penegak hukum. Jika kasus itu tak mengalami perkembangan di satu lembaga, bakal dipindahkan penanganannya ke lembaga lain.
“Saya berpikir nanti mau saya undang, siapa lembaga ini, kalau dalam 1 bulan tidak ada perkembangan saya ambil saya pindah, karena saling ambil sendiri nggak bisa, gitu,” ujar Mahfud.
“Begitu masuk satu, lalu diolah sendiri dinikmati sendiri tidak jalan tidak boleh pindah ke aparat lain, Itu salah satu penyebab macet nanti kita akan panggil kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah. Dari misalnya Kejaksaan ke KPK, jadi berdasarkan kesepakatan aja di sini antar pimpinan kalau nunggu UU dibuat ya enggak selesai, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya,” sambung Mahfud.
Rp 300 T terkait Pencucian Uang
Mahfud sebelumnya menjelaskan soal heboh transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu yang sebelumnya dia ungkap. Mahfud mengatakan angka itu terkait dugaan pencucian uang.
“Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud.
Mahfud menyatakan bisa jadi uang korupsinya kecil, namun uang pencucian uangnya lebih besar. Selain itu, Mahfud menepis nilai transaksi fantastis itu diambil dari uang pajak.
“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil dari uang negara, apalagi dituding ngambil uang pajak, itu ndak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan alasannya mempersoalkan transaksi janggal Rp 300 T. Dia berbicara mengenai aturan yang dikeluarkan pemerintah tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena apa inisiatif PPATK karena laporan masyarakat,” ujar Mahfud.
“Itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan itu menurut Inpres, feedback report-nya itu apa. Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya,” sambung dia.
(knv/imk)