Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 300 triliun melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud menyebut keterlibatan ratusan pegawai Kemenkeu terindikasi sejak 2009 hingga 2023.
Hal itu terungkap usai Mahfud Md mengadakan pertemuan bersama sejumlah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (10/3/2023).
“Saya ingin menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan Kementerian Keuangan untuk mendapat penjelasan dari saya dan memberi penjelasan kepada saya terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang yang melibatkan sekitar 467 orang pegawai di Kemenkeu sejak tahun 2009 sampai 2023,” kata Mahfud, Jumat (10/3/2023).
“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara. apalagi itu tadi mengambil uang pajak, tidak. Bukan itu,” sambungnya.
Mahfud mengungkap transaksi mencurigakan itu berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023. Meski begitu, Mahfud meyakini Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki semangat yang sama memberantas korupsi.
“Sudah dibicarakan, karena sebenarnya yang pertama-pertama itu saya dan Menkeu itu sangat dekat, punya semangat yang sama kalau tidak bisa dibilang sama persis ya, hampir sama dan punya semangat memberantas korupsi,” sambungnya.
Di sisi lain, Mahfud menekankan dugaan tindak pidana pencucian uang berbeda dengan korupsi. Meskipun nominalnya lebih besar dari korupsi, TPPU tak mengambil uang negara maupun uang pajak.
“Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri,” jelasnya.
(maa/knv)