Jakarta –
Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan pelanggaran ITE soal robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang. Wahyu Kenzo ternyata juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh 142 korban.
Kuasa hukum korban, Adi Wiguna mengatakan laporannya di Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Adi mewakili 142 korban Wahyu Kenzo dengan total kerugian mencapai Rp 15 miliar.
“Saya Adi Gunawan dari LQ Indonesia Lawfirm. Saya selaku kuasa hukum pelapor terkait dengan investasi bodong ATG, yang mana pada bulan Juni 2022 kami telah lakukan laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri mendampingi klien kami sebanyak 142 korban dengan total kerugian sebesar Rp 15 miliar lebih,” kata Adi Wiguna kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Adi mengatakan pihaknya membuka peluang damai untuk kasus tersebut. Dia menyebutkan korban bersedia damai jika kerugian korban dikembalikan.
“Jadi pada intinya kalau memang terlapor yaitu Wahyu Kenzo mengembalikan seluruh aset korban maka tidak menutup kemungkinan akan terjaid RJ, jadi laporan kepolisian yang telah kita lakukan itu kita cabut kembali setelah ada perdamaian dari pihak korban dan terlapor,” kata Adi.
“Jadi kalau misalnya ada pengembalian dari terlapor maka korban akan mencabut laporannya,” imbuhnya.
Dia mengatakan 142 korban yang menjadi kliennya tersebut bukan termasuk korban Wahyu Kenzo di Malang, Jawa Timur. Dia mengatakan pihaknya membuka peluang restorative justice untuk kasus tersebut.
“Ini kan perkara laporan berbeda ya kalau saya lihat dari kasusnya laporan berbeda, nah kalau terkait dengan RJ kami sebenernya sih kalau mereka nggak mau RJ ya perkaranya lanjut terkait laporan kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adi mengimbau agar korban Wahyu Kenzo yang belum melapor segera melapor ke polisi. Dia menyebut laporan kliennya tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk itu, dengan kesempatan ini, kami imbau ke masyarakat, khususnya pada korban ATG yang belum laporkan kasus ini ke kepolisian agar segera melaporkan. Karena apabila tidak, kita bercermin pada kasus Indosurya yang sudah diputuskan PN Jakbar kemarin. Para korban yang tidak mendaftarkan atau tidak bergabung pada suatu laporan polisi, klaim kerugian mereka ditolak majelis hakim,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi menahan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo terkait kasus dugaan penipuan dan pelanggaran ITE soal robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tak main-main, Wahyu meraup untung Rp 9 triliun dari hasil menipu robot trading ATG.
Diberitakan sebelumnya, kasus Wahyu Kenzo ini ditangani oleh Polresta Malang Kota. Namun kasusnya dirilis di Polda Jawa Timur karena tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Jajaran Polda Jatim membantu menangani kasus ini, nilai fantastis dengan kerugian mencapai Rp 9 triliun,” kata Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Rabu (8/3/2023).
Toni menyebut, ada 25 ribu korban penipuan robot trading ini. Bukan hanya di Indonesia, bahkan korbannya sampai luar negeri.
“(Korbannya) 25 ribu orang, tidak hanya di Indonesia, tapi juga dari negara lain,” imbuh Toni.
Sebelumnya, Wahyu Kenzo secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini menyebut ada 141 investor yang menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp 15 miliar.
(yld/yld)