Jakarta –
Dua kali sudah artis Ammar Zoni tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Jika pada 2017 lalu ia ditangkap terkait kasus ganja, di tahun 2023 ini ditangkap karena nyabu.
Berdasarkan catatan detikcom, Ammar Zoni ditangkap personel Polres Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017 lalu. Pesinetron tersebut ditangkap terkait kasus narkoba jenis ganja saat berada di kompleks perumahan di kawasan Depok.
Ammar Zoni ditangkap polisi bersama dua asistennya terkait kepemilikan ganja seberat 39,1 gram. Penangkapan Ammar Zoni diawali saat jajaran Polres Jakarta Pusat memburu pria berisial M.
“Ketiga kita amankan. Kita lakukan penanganan. Di kamar ditemukan satu kemasan berisi ganja,” tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto, Senin (10/7/2017).
Dari tangan ketiganya ditemukan ganja satu kertas, lintingan rokok, bong, dan tujuh plastik kecil diduga bekas tempat sabu.
Kini, suami dari aktris Irish Bella itu kembali terseret kasus narkoba. Kali ini, Ammar Zoni tertangkap usai memesan sabu dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Pemeran Mustaqim di film ‘Madu Murni’ ini ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/3) sore. Dua orang pria lainnya yakni sopir Ammar Zoni berinisial M (35) dan rekannya, R (37), juga ditangkap polisi.
Sejumlah sabu disita dari Ammar Zoni dkk. Ketiganya juga telah dites urine dan hasilnya dinyatakan positif narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Ammar Zoni. Salah satunya sabu 1 gram.
“(Barang bukti) sabu, 1 gram lebih,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy Ardhy, Jumat (10/3/2023).
Ammar Zoni ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023) malam di kawasan Sentul, Bogor.
Polisi mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni. Hasilnya dinyatakan positif.
“Urinenya positif narkoba,” kata Ardhy.
Ardhy mengungkpan Ammar Zoni dalam keadaan sadar saat ditangkap. Pria yang juga presenter ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“(Keadaan) sadar,” ujarnya.
Polisi pun menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka. Selain Ammar Zoni, sopir dan teman si sopir juga dinyatakan positif narkoba.
“Betul (sudah ditetapkan jadi tersangka). Terkait kasus sabu,” kata Achmad Ardy.
Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara Pasal 112,” ujarnya.
Berikut ini bunyi Pasal 112:
(1) Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(2) Bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Simak Video ‘Tangis Ammar Zoni Usai Ditangkap karena Narkoba Kedua Kalinya’:
(taa/idh)