Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berbeda sikap dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal wawancara Bharada Richard Eliezer di dalam penjara. LPSK mencabut perlindungan setelah Eliezer menjalani wawancara, sementara Yasonna menyatakan tak masalah dan mengizinkan wawancara itu dilakukan.
Eliezer merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. Dia kemudian dieksekusi ke Lapas Salemba, namun dititipkan ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.
Eliezer kemudian menjalani wawancara untuk program talkshow salah satu stasiun televisi (TV). Rupanya, menurut LPSK, wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK. Pihak LPSK pun memutuskan menghentikan perlindungan terhadap Eliezer.
Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan awalnya memaparkan sejatinya perlindungan terhadap Eliezer telah diperpanjang pada 16 Februari 2023. Program perlindungan yang diberikan kepada Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial. Dia mengatakan program perlindungan itu termaktub dalam perjanjian perlindungan nomor 129 yang berlaku hingga 16 Agustus 2023.
“Rekomendasi pada RE sebagai justice collaborator juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai justice collaborator,” ucap Syarial dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).
Namun, katanya, Eliezer melakukan komunikasi dengan pihak lain yang kemudian ditayangkan dalam program salah satu TV. LPSK pun memutuskan menghentikan perlindungan untuk Eliezer.
Syarial mengatakan wawancara TV itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK. Hal itu, menurut Syarial, bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah diteken Eliezer.
Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, dalam melaksanakan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK patuh terhadap UU. Dalam UU, lanjutnya, ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang harus ditandatangani oleh saksi ataupun korban yang dilindungi LPSK. LPSK mengatakan Eliezer telah melanggar perjanjian tersebut.
Padahal, lanjut Rully, Eliezer telah menyatakan bersedia untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan LPSK. Selain itu, Eliezer telah menyatakan bersedia tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang mengenai pemberitaan atas dirinya.
“Salah satu poin, poin yang tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa Saudara RE wajib melakukan tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK,” tutur Rully.
“Saudara RE telah menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” imbuh dia.
Pengacara Eliezer Klaim Sudah Minta Izin LPSK
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya tidak melanggar aturan. Ronny mengaku sudah mengirimkan surat ke pihak yang berwenang, termasuk LPSK, sehari sebelum sesi wawancara Eliezer dengan salah satu stasiun TV.
“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny saat jumpa pers di Jakarta Selatan.
“Karena sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang, termasuk LPSK, yang mendapatkan tembusan,” sambungnya.
Ronny mengaku sudah menelepon salah seorang Wakil Ketua LPSK terkait rencana wawancara dengan salah satu stasiun televisi tersebut. Menurut Ronny, salah Wakil Ketua LPSK itu mempersilakannya dengan syarat Eliezer tidak keberatan.
“Dalam hal ini saya sebagai penasihat saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan juga kepada LPSK. Saya menelepon langsung kepada salah satu komisioner Wakil Ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Eliezer,” kata Ronny.
“Disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Eliezer setuju kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh komisioner asal yang bersangkutan setuju,” imbuhnya.
Simak beda sikap Yasonna di halaman selanjutnya.