Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer setelah menjalani wawancara TV tanpa persetujuan LPSK. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI mengatakan perizinan wawancara warga binaan lapas diberikan oleh Ditjen Pas.
“Perizinan Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dasarnya apa? Dasarnya Permenkumham tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi ya. Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan di pasal 32 artinya di pasal itu disebutkan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai maka kita persilakan. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain dan artinya kita sudah izinkan karena sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti di Lapas Narkotika Kelas IIA, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
Rika mengatakan pihaknya mengacu pada aturan tersebut saat memberi izin seorang warga binaan diwawancara. Dia juga mengatakan ada petugas LPSK saat Eliezer menjalani wawancara untuk program talkshow salah satu TV.
“Kalau di aturan kami, iya, seperti itu. Tapi yang pasti kan itu tadi yang sudah saya sampaikan dari pihak pengacara juga sudah ada koordinasi dan pada saat wawancara juga sudah ada pihak LPSK di situ,” ujarnya.
Rika mengatakan petugas Lapas Salemba mendampingi Eliezer saat wawancara TV berlangsung. Dia menyebut ada juga pihak dari LPSK yang mendampingi Eliezer.
“Yang pasti kan pada saat wawancara itu salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, petugas Lapas Salemba mendampingi dan di sana ada petugas LPSK,” kata Rika.
“Sempat kami dengar wawancara Eliezer kan ada kandungan pembinaan di situ, di mana dia, apa kegiatannya yamg dilakukan di sana, dan ini kan informasi ya bagian dari pembinaan, dia membaca buku, dia menyelesaikan skripsinya, itu bagian dari pembinaan, dia melaksanakan ibadah, itu bagian dari pembinaan. Dan menurut saya itu memang bagus intuk diinformasikan kepada masyarakat khususnya,” imbuhnya.
Rika mengatakan Richard Eliezer masih menjalani hukuman pidana di Rutan Bareskrim. Dia mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Rutan Bareskrim terkait pengawasan Eliezer.
“Kalau kita bicara hukum kan tidak ada mungkin dan mungkin ya. Sampai saat ini Richard Eliezer masih menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim dan pengawasan dan penjagaannya tentu dari Rutan Bareskrim. Tapi kita terus berkoordinasi dan berkomunikasi karena kita itu kan lapas salemba, karena RE adalah warga binaan Lapas salemba,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.